Profile Mitra FM

VISI

Visi Umum:
“Sebagai Media Radio Pemberdayaan Masyarakat Dalam Bingkai Persatuan Ummat Dan Bangsa.”

Visi Khusus:
“Media radio berpengaruh baik secara kekuatan lembaga, partisipasi, maupun opini dalam mewujudkan masyarakat indonesia yang madani.”

MISI
1. Menjadikan radio sebagai media pemberdayaan dan pengembangan potensi masyarakat dan lingkungannya dalam mewujudkan masyarakat yang mandiri, di bidang ekonomi, budaya, pariwisata, pendidikan dan kesehatan serta cerdas, kritis dan sadar akan perannya sebagai anggota masyarakat
2. Terwujudnya jalinan kerjasama yang kokoh dan progresif antar anggota anggota komunitas maupun pihak lain dalam rangka mencapai visi.
3. Tercapainya peningkatan kemampuan anggota komunitas sebagai bagian dari masyarakat dalam proses transformasi sosial.
4. Secara aktif melakukan komunikasi, silaturahim, kerjasama dan ishlah dengan berbagai unsur atau kalangan media untuk terwujudnya kemandirian lembaga dan komunitasnya

PRINSIP
Radio Komunitas Gada Bima “ Mitra FM” berprinsip Akseleratif, demokratis, partisipatif, transparan dan independent

PROGRAM
Untuk Mencapai Visi dan Misi Radio Komunitas Gada Bima “ Mitra FM” melakukan rangkaian program utama Pemberdayaan yang meliputi:
1. Siaran Budaya meliputi kesenian daerah, dangdut, dan love song untuk segmen dewasa dan music pop untuk segmen pelajar
2. Siaran Talkshow dan Informasi dibidang ekonomi, budaya, pariwisata, pendidikan dan kesehatan
3. Ceramah Motivasi dan Religi baik siaran langsung maupun siaran tunda
4. Insert motivasi dan religi
5. Filer dan drama untuk motivasi dan religi
6. Kursus Penyiaran baik bagi Pemula, Lanjutan, dan Ahli
7. Silaturrahmi komunitas

SUMBER PEMBIAYAAN RADIO

Radio Komunitas Gada Bima “ Mitra FM” memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai yang tercantum dalam undang –undang penyiaran No. 32 tahun 2002.

LANDASAN HUKUM OPRASIONAL RADIO

1. Undang–undang Dasar 1945.

2. UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran

3. Keputusan Menteri perhubungan Nomor : KM 15 tahun 2003 tentang Rencana induk (Master Plan) Frekuensi Radio penyelengraan Telekomunikasi khusus untuk keperluan Radio Siaran FM.

4. Badan hukum Radio Komunitas Gada Bima “ Mitra FM” dengan Akte Notaris Tita Eka Citraresmi, SH No. 01 Tgl 04 Desember Di Bandung Tel.( 022 ) 6073444

5. Risalah kesepakatan dalam pembentukan DPK Radio Komunitas Gada Bima “ Mitra FM” yang dihadiri perwakilan dari seluruh element masyarakat yang ada.

0 komentar:

Posting Komentar